Home » » Asilah BMK 12 - 13 Maret 2013

Asilah BMK 12 - 13 Maret 2013


1.    DILEMA PEMASARAN PRODUK
Ketatnya persaingan pasar di negeri ini dan mahalnya biaya izin pemasaran produk mengakibatkan menjamurnya produk (tanpa surat izin dari pemerintah) beredar dipasaran. Salah satunya sering kita jumpai sarung gelap (sebutan sarung yang dijual dipasar tanpa izin produksi.red) dijual dipasar dengan harga relatif murah dan barangnya pun dijamin asli.
Bila ditinjau dari kacamata fiqh jual beli tersebut memang sudah memenuhi persyaratan. Namun dari sisi lain belum mengantongi izin resmi dari pemerintah, padahal kita sebagai warga Negara wajib ta’at pada pemerintah selama tidak berseberangan dengan syariat, sebagaimana disebutkan dalam kitab Al – zubad :
                       وَلَمْ يَجُزْ فِيْ غَيْرِ مَحْضِ اْلكُفْرِ   ÷    خُرُوْجُنَا عَلَي وَلِيِّ اْلأَمْرِ                     
Pertanyaan :
1.       Bagaimana hukum jual beli tersebut ?
2.       Sebatas manakah mabi’ dianggap legal menurut pandangan fiqh ketika bertentangan dengan peraturan pemerintah ?
3.       Sebatas manakah produk  yang harus mendapatkan lisensi pemasaran dari pemerintah ?

                                                                                     PP. Darullughot wad da’wah Raci- Pasuruan

2.    NASIB WAKOF PESANTREN SALAF
Pesantren salaf adalah salah satu lembaga pendidikan yang menjembatani para pelajar untuk dapat mendalami ilmu-ilmu agama Islam. Keberadaan pesantren salaf masih eksis dilingkungan masyarakat, karena terbukti mampu menelorkan kader-kader Islam berkaliber dan bermoral. Dari latar belakang ini, Adi, dengan sukarela mewakofkan sebidang tanahnya untuk ditempati pembangunan salah satu gedung pesantren salaf. Akan tetapi, mengikuti perjalanan waktu yang penuh kompetisi dengan segala dinamikanya, pesantren salaf semula kental dengan kajian kitab kuningnya, kini harus berpindah haluan menjadi pesantren modern dan kurikulum pelajaran umumnya (kurikulum standar pemerintah) lebih dominan dan bahkan menjadi acuan utama.
catatan :
Ø  Masyarakat termasuk Adi, yang mewakofkan tanahnya itu karena simpati pada fokus ajaran dan kurikulumnya yang menggunakan standar kitab kuning.
Ø  Dalam penggalangan dana (semisal dengan menggunakan proposal atau sarana yang lain), pihak lembaga mencantumkan kata-kata “PROPOSAL UNTUK MENGEMBANGKAN PENDIDIKAN PESANTREN SALAF”.
Ø  Masyarakat mengenal title pesantren salaf dilihat dari kurikulumnya yang berstandar kitab kuning.
PERTANYAAN :
a.       Bagaiman hukum merubah kurikulum salaf menjadi umum, padahal sarana pesantren tersebut banyak dihasilkan dari barang wakof atau hasil sumbangan untuk pesantren salaf (kurikulum pelajarannya yang murni kitab kuning) ?
b.      Terkait dengan mauquf bih, bolehkah Adi menarik kembali dengan alasan pihak lembaga telah  menyelewengkan ketentuan waqif ?
PP AL-KHOZINY - Buduran Sidoarjo
Comments
0 Comments
Widget Comment FB-Blog

0 comments:

Post a Comment

LBMPPSD. Powered by Blogger.