1.
DILEMA PEMASARAN PRODUK
Ketatnya persaingan pasar di negeri ini dan
mahalnya biaya izin pemasaran produk mengakibatkan menjamurnya produk (tanpa
surat izin dari pemerintah) beredar dipasaran. Salah satunya sering kita jumpai
sarung gelap (sebutan sarung yang dijual dipasar tanpa izin produksi.red) dijual dipasar dengan
harga relatif murah dan barangnya pun dijamin asli.
Bila ditinjau dari kacamata fiqh jual beli
tersebut memang sudah memenuhi persyaratan. Namun dari sisi lain belum mengantongi
izin resmi dari pemerintah, padahal kita sebagai warga Negara wajib ta’at pada pemerintah
selama tidak berseberangan dengan syariat, sebagaimana disebutkan dalam kitab Al
– zubad :
وَلَمْ
يَجُزْ فِيْ غَيْرِ مَحْضِ اْلكُفْرِ ÷ خُرُوْجُنَا عَلَي وَلِيِّ اْلأَمْرِ
Pertanyaan :
1.
Bagaimana
hukum jual beli tersebut ?
2.
Sebatas
manakah mabi’ dianggap legal menurut pandangan fiqh ketika bertentangan
dengan peraturan pemerintah ?
3.
Sebatas manakah produk yang harus mendapatkan lisensi pemasaran dari
pemerintah ?
PP.
Darullughot wad da’wah Raci- Pasuruan
2.
NASIB
WAKOF PESANTREN SALAF
Pesantren salaf
adalah salah satu lembaga pendidikan yang menjembatani para pelajar untuk dapat
mendalami ilmu-ilmu agama Islam. Keberadaan pesantren salaf masih eksis
dilingkungan masyarakat, karena terbukti mampu menelorkan kader-kader Islam
berkaliber dan bermoral. Dari latar belakang ini, Adi, dengan sukarela mewakofkan
sebidang tanahnya untuk ditempati pembangunan salah satu gedung pesantren
salaf. Akan tetapi, mengikuti perjalanan waktu yang penuh kompetisi dengan
segala dinamikanya, pesantren salaf semula kental dengan kajian kitab
kuningnya, kini harus berpindah haluan menjadi pesantren modern dan kurikulum
pelajaran umumnya (kurikulum standar pemerintah) lebih dominan dan bahkan
menjadi acuan utama.
catatan :
Ø Masyarakat termasuk Adi, yang mewakofkan tanahnya itu
karena simpati pada fokus ajaran dan kurikulumnya yang menggunakan standar
kitab kuning.
Ø Dalam penggalangan dana (semisal dengan
menggunakan proposal atau sarana yang lain), pihak lembaga mencantumkan
kata-kata “PROPOSAL UNTUK MENGEMBANGKAN PENDIDIKAN PESANTREN SALAF”.
Ø Masyarakat mengenal title pesantren salaf dilihat
dari kurikulumnya yang berstandar kitab kuning.
PERTANYAAN :
a.
Bagaiman
hukum merubah kurikulum salaf menjadi umum, padahal sarana pesantren tersebut banyak
dihasilkan dari barang wakof atau hasil sumbangan untuk pesantren salaf
(kurikulum pelajarannya yang murni kitab kuning) ?
b.
Terkait
dengan mauquf bih, bolehkah Adi menarik kembali dengan alasan pihak lembaga
telah menyelewengkan ketentuan waqif ?
PP AL-KHOZINY - Buduran Sidoarjo


