Jadwal Kegiatan Bahtsul Masail Kubro 2013


JADWAL KEGIATAN
BAHTSUL MASAIL KUBRO
PONDOK PESANTREN SUNAN DRAJAT
BANJARANYAR PACIRAN LAMONGAN
TAHUN 2013

HARI/TGL
WAKTU
ACARA
TEMPAT
Jum’at, 12 April 2013
15.00 – selesai
Check in peserta
Depan gedung pertemuan PP Sunan Drajat
Sabtu, 13 April 2013
07.00  – 08.30
Opening
Gedung Pertemuan PP Sunan Drajat
08.30 – 12.00
Bahtsul Masail Kubro
Gedung Pertemuan PP Sunan Drajat
12.00 – 13.30
ISHOMA
Penginapan
13.30 – 16.30
Bahtsul Masail Kubro
Gedung Pertemuan PP Sunan Drajat
16.30 – 19.00
ISHOMA
Penginapan
19.00 – selesai
Bahtsul Masail Kubro dan Penutupan
Gedung Pertemuan PP Sunan Drajat





Asilah BMK 19 Maret 2013



     1.  SYAHRIYAH NUNGGAK
       Kerangka Analisis Masalah
          Sudah tidak asing lagi bagi kita, bahwa pada sebagian besar lembaga-lembaga pesantren maupun non pesantren mewajibkan anak didiknya untuk membayar iuran wajib/SPP setiap bulan untuk biaya oprasional pesantren. namun ironisnya banyak dari mereka yang telat membayar pada tiap bulannya. Bahkan sampai ada yang hampir setengah tahun belum melunasinya, bayangkan. Meskipun demikian mereka (para penunggak) masih tetap menikmati dan menggunakan fasilitas yang disediakan, semisal air minum, air jeding, dll. Dan ada yang beranggapan bahwa penggunaan fasilitas oleh mereka tersebut terbilang ghashab.
Pertanyaan:
            a.    Bagaimanakah hukum penunggakan tersebut?
            b.    Apakah benar penggunaan fasilitas bagi para penunggak seperti dalam kronologi diatas dikatagorikan     
                 ghashab?

                                                                                        PP. Ihyaul 'Ulum - Gilang Babat Lamongan

Asilah BMK 19 Maret 2013


1.  ZAKATNYA PADI YANG DI TEBAS KAN
       Kerangka Analisis Masalah
          Daerah pak sukiman tergolong daerah yang lancar perairannya. Sehingga disetiap tahunnya pak sukiman bisa memanen tanaman padi sampai tiga kali. Namun setiap panen pak sukiman tidak  pernah membawa pulang hasil panennya, sebab memang beliaunya telah menebaskannya terlebih dahulu. Sebagai seorang muslim beliau tak lupa akan kewajibannya untuk membayar zakatnya padi tersebut  namun  Ia tidak tahu pasti berapa hasil panen padi tersebut. Karena padi sudah tebas orang dan di panen habis, ia memutuskan untuk membayar zakatnya dengan uang hasil penebasan padi yang sebelumnya telah memperkiran hasil panennya.
Pertanyaan:
  1. Apakah di benarkan tindakan pak sukiman yang mengganti pembayaran zakat padi dengan uang hasil penebasan padi tersebut yang sebelumnya telah memperkiran hasil panennya?

  1. Jika tidak dapat di benarkan, bagaimana cara pak sukiman membayar zakat, mengingat beliau telah menebaskan semuanya serta tidak tahu pasti berapa banyak hasil panennya?
                                                                PP. Ihyaul 'Ulum - Gilang Babat Lamongan

Asilah BMK 15 Maret 2013


KISS MESSENGER (CIUMAN JARAK JAUH)

Diskripsi masalah :
Perkembangan teknologi gadget semakin hari semakin tak terebendung. Setelah fasilitas chatting via yahoo messenger yg bisa melakukan percakapan, video call, dan webcam jarak jauh. Saat ini telah hadir Kiss Messenger (A Lovotics Application) yang membuat pemakainya bisa melakukan ciuman jarak jauh. Kissenger adalah perangkat yang diciptakan seorang Profesor bidang robotik dari National University of Singapur yang bernama Hooman Samani. Kiss Messenger  berbentuk kepala dan bibir manusia yang terbuat dari silikon mutu terbaik untuk memberikan sensasi luar biasa bagi penggunanya.
Untuk mentransfer sebuah ciuman jarak jauh dengan alat Kiss Messenger seorang harus menggunakan secara berpasangan seperti layaknya telepon atau alat komunikasi lainnya. Sehingga ketika seorang memutuskan untuk membeli Kiss Messenger, seseorang harus membeli dua buah. Satu untuk dirinya dan satunya untuk pasangannya.
Sedangkan untuk menggunakan alat ini, pengguna hanya mencolokkan perangkat pada komputer via USB saat online. Setelah itu mencium perangkat ini untuk memicu sensor sehingga gerakan bibir pengguna akan dikirim ke robot Kiss Messenger milik pasangan lewat teknologi wireless. Saat dicium bibir silikon akan bergerak mengikuti pergerakan bibir lainnya yang juga menggunakan Kiss Messenger di tempat lain secara real time. Dan jika bibir Kiss Messenger basah karena air liur, atau lidah makan Kiss Messenger milik pasangan anda akan berdengung. Nah, pasangan anda bisa tuh mencium dan menikmati gerakan bibir Kiss Messenger yang mewakili ciuman anda. Yhaks!!!

Pertanyaan :
a.       Menurut perspektif fiqih bagaimana hukum penggunaan alat Kiss Messenger?
b.      Bagaimana hukum memproduksi dan memasarkannya?

Hidayatul Mutbtadi’in Lirboyo Induk - Kediri


POTONGAN – POTONGAN TUBUH MAYAT

Diskripsi masalah :
Kecelakaan sebuah pesawat terbang di gunung salak yang terjadi beberapa bulan lalu selain menelan banyak korban juga memunculkan beberapa kemusykilan fiqhiyyah. Potongan – potongan tubuh korban yang ditemukan tidak langsung mendapat perlakuan sebagaimana mayat pada umumnya. Selain untuk menunggu potongan tubuh yang belum ditemukan, potongan- potongan tubuh yang telah ditemukan harus diteliti terlebih dahulu oleh tim ahli (forensik) untuk mengetahui siapa pemilik potongan – potongan tubuh itu. Meskipun pada akhirnya tetap saja mayat – mayat itu dikembalikan pada keluarganya dalam kondisi kurang sempurna.
(Sumber Jawa Pos)

Pertanyaan :
a.       Menurut pandangan fiqih, bagaimanakah perlakuan yang benar terhadap mayat yang terpotong – potong dan bercampur dengan potongan mayat lain?
b.      Apakah sudah dibenarkan penundaan “Tajhizul Mayyit” dalam diskripsi?
c.       Wajibkah melakukan penelitian terhadap potongan mayat untuk diketahui pemiliknya? dan sampai kapankah?

HM Lirboyo - Kediri

PANITIA BAHTSUL MASAIL 2013


PANITIA BAHTSUL MASAIL KUBRO
PONDOK PESANTREN SUNAN DRAJAT
BANJARANYAR – PACIRAN – LAMONGAN
2013

Pelindung                    : DR. KH. Abdul Ghofur
Penasehat                    : R. Zainul Musthofa, M.Hi
H. Abdul Mun’im, Lc, M.Pd.I
H. Iwan Zunaich, Lc, MM
Ust. Nur Halim, M.Pd.I
K. Abdullah Mas’ud
Khoirul Huda
Abdul Qoyyum
Ketua                                      : M. Fathur Rohman
Sekretaris                                : Ahmad Said Mabruri
Bendahara                               : Lukman Hakim

Sekbid – sekbid

Kesekretariatan         : M. Agus Fujiono (Koord)
Mukhlis Hadi
Acara                          : Khoirul Huda (Koord)
M. Basyiruddin
Perlengkapan            : Sunaji (Koord)
Abdul Mujib
Abdur Rohim
Nuruddin
Sulaiman
Konsumsi                   : M. Romly (Koord)
Jamal
Aziz
Evan Kriswanto
Penginapan                : Ilman Hariadi (Koord)
Hamim
Perkitaban                 : Habib (Koord)
Kholil
Burhan
Humas                        : Mansyur (Koord)
Abdur Rozak
Andik
Faisal
Agus
Terima Tamu            : Miftahul Fauzi (Koord)
Fauzi
M. Rodliyan Kholili
Dekdok                       : Hanafi (Koord)
Persada TV
Penggalian Dana       : Lukman Widodo (Koord)
Parno

Asilah BMK 18 Maret 2013


MERUBAH SHIGHOT IQOMAH


Diskripsi Masalah:
Seruan adzan dan iqomah merupakan panggilan mulia bagi seorang hamba untuk kembali mewujudkan ketaatannya kepada Sang Pencipta. Disamping disunnahkan untuk diserukan pada waktu sholat maktubah, adzan juga disunnahkan pada waktu tertentu. Semisal pada telinga orang yang susah, orang yang tidak sadarkan diri, orang yang marah, dll. Demikian pula adzan dan iqomah juga disunnahkan agar diserukan pada telinga anak bayi yang baru saja dilahirkan, orang yang hendak bepergian, bahkan menurut sebagian ulama berpendapat bahwa adzan dan iqomah juga disunnahkan pada mayit ketika dimasukkan ke dalam kuburan. Namun pada realita yang ada, kita temukan acap kali masyarakat (Jawa Timur)  mengganti kalimat iqomah    قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ  menjadi   قَدْ قَامَتِ الْقِيَامَةُ .

Pertanyaan:
Bagaimana pandangan fiqih terhadap fenomena di atas?


PP. LANGITAN (AN  NUR) - Langitan

Profil LBM

LBM Ma'had 'Aly didirikan pada tanggal 21 Januari 2012 berdasarkan hasil rapat oleh Mahasiswa STAI Raden Qosim Sunan Drajat Jurusan Ma'had 'Aly semester V. Dengan adanya lembaga tersebut, diharapkan bisa membawa angin segar bagi perkembangan studi bagi mahasiswa khusunya, dan para santri umumnya.

Asilah BMK 12 - 13 Maret 2013


1.    DILEMA PEMASARAN PRODUK
Ketatnya persaingan pasar di negeri ini dan mahalnya biaya izin pemasaran produk mengakibatkan menjamurnya produk (tanpa surat izin dari pemerintah) beredar dipasaran. Salah satunya sering kita jumpai sarung gelap (sebutan sarung yang dijual dipasar tanpa izin produksi.red) dijual dipasar dengan harga relatif murah dan barangnya pun dijamin asli.
Bila ditinjau dari kacamata fiqh jual beli tersebut memang sudah memenuhi persyaratan. Namun dari sisi lain belum mengantongi izin resmi dari pemerintah, padahal kita sebagai warga Negara wajib ta’at pada pemerintah selama tidak berseberangan dengan syariat, sebagaimana disebutkan dalam kitab Al – zubad :
                       وَلَمْ يَجُزْ فِيْ غَيْرِ مَحْضِ اْلكُفْرِ   ÷    خُرُوْجُنَا عَلَي وَلِيِّ اْلأَمْرِ                     
Pertanyaan :
1.       Bagaimana hukum jual beli tersebut ?
2.       Sebatas manakah mabi’ dianggap legal menurut pandangan fiqh ketika bertentangan dengan peraturan pemerintah ?
3.       Sebatas manakah produk  yang harus mendapatkan lisensi pemasaran dari pemerintah ?

                                                                                     PP. Darullughot wad da’wah Raci- Pasuruan

2.    NASIB WAKOF PESANTREN SALAF
Pesantren salaf adalah salah satu lembaga pendidikan yang menjembatani para pelajar untuk dapat mendalami ilmu-ilmu agama Islam. Keberadaan pesantren salaf masih eksis dilingkungan masyarakat, karena terbukti mampu menelorkan kader-kader Islam berkaliber dan bermoral. Dari latar belakang ini, Adi, dengan sukarela mewakofkan sebidang tanahnya untuk ditempati pembangunan salah satu gedung pesantren salaf. Akan tetapi, mengikuti perjalanan waktu yang penuh kompetisi dengan segala dinamikanya, pesantren salaf semula kental dengan kajian kitab kuningnya, kini harus berpindah haluan menjadi pesantren modern dan kurikulum pelajaran umumnya (kurikulum standar pemerintah) lebih dominan dan bahkan menjadi acuan utama.
catatan :
Ø  Masyarakat termasuk Adi, yang mewakofkan tanahnya itu karena simpati pada fokus ajaran dan kurikulumnya yang menggunakan standar kitab kuning.
Ø  Dalam penggalangan dana (semisal dengan menggunakan proposal atau sarana yang lain), pihak lembaga mencantumkan kata-kata “PROPOSAL UNTUK MENGEMBANGKAN PENDIDIKAN PESANTREN SALAF”.
Ø  Masyarakat mengenal title pesantren salaf dilihat dari kurikulumnya yang berstandar kitab kuning.
PERTANYAAN :
a.       Bagaiman hukum merubah kurikulum salaf menjadi umum, padahal sarana pesantren tersebut banyak dihasilkan dari barang wakof atau hasil sumbangan untuk pesantren salaf (kurikulum pelajarannya yang murni kitab kuning) ?
b.      Terkait dengan mauquf bih, bolehkah Adi menarik kembali dengan alasan pihak lembaga telah  menyelewengkan ketentuan waqif ?
PP AL-KHOZINY - Buduran Sidoarjo
LBMPPSD. Powered by Blogger.