Home » » Asilah BMK 15 Maret 2013

Asilah BMK 15 Maret 2013


KISS MESSENGER (CIUMAN JARAK JAUH)

Diskripsi masalah :
Perkembangan teknologi gadget semakin hari semakin tak terebendung. Setelah fasilitas chatting via yahoo messenger yg bisa melakukan percakapan, video call, dan webcam jarak jauh. Saat ini telah hadir Kiss Messenger (A Lovotics Application) yang membuat pemakainya bisa melakukan ciuman jarak jauh. Kissenger adalah perangkat yang diciptakan seorang Profesor bidang robotik dari National University of Singapur yang bernama Hooman Samani. Kiss Messenger  berbentuk kepala dan bibir manusia yang terbuat dari silikon mutu terbaik untuk memberikan sensasi luar biasa bagi penggunanya.
Untuk mentransfer sebuah ciuman jarak jauh dengan alat Kiss Messenger seorang harus menggunakan secara berpasangan seperti layaknya telepon atau alat komunikasi lainnya. Sehingga ketika seorang memutuskan untuk membeli Kiss Messenger, seseorang harus membeli dua buah. Satu untuk dirinya dan satunya untuk pasangannya.
Sedangkan untuk menggunakan alat ini, pengguna hanya mencolokkan perangkat pada komputer via USB saat online. Setelah itu mencium perangkat ini untuk memicu sensor sehingga gerakan bibir pengguna akan dikirim ke robot Kiss Messenger milik pasangan lewat teknologi wireless. Saat dicium bibir silikon akan bergerak mengikuti pergerakan bibir lainnya yang juga menggunakan Kiss Messenger di tempat lain secara real time. Dan jika bibir Kiss Messenger basah karena air liur, atau lidah makan Kiss Messenger milik pasangan anda akan berdengung. Nah, pasangan anda bisa tuh mencium dan menikmati gerakan bibir Kiss Messenger yang mewakili ciuman anda. Yhaks!!!

Pertanyaan :
a.       Menurut perspektif fiqih bagaimana hukum penggunaan alat Kiss Messenger?
b.      Bagaimana hukum memproduksi dan memasarkannya?

Hidayatul Mutbtadi’in Lirboyo Induk - Kediri


POTONGAN – POTONGAN TUBUH MAYAT

Diskripsi masalah :
Kecelakaan sebuah pesawat terbang di gunung salak yang terjadi beberapa bulan lalu selain menelan banyak korban juga memunculkan beberapa kemusykilan fiqhiyyah. Potongan – potongan tubuh korban yang ditemukan tidak langsung mendapat perlakuan sebagaimana mayat pada umumnya. Selain untuk menunggu potongan tubuh yang belum ditemukan, potongan- potongan tubuh yang telah ditemukan harus diteliti terlebih dahulu oleh tim ahli (forensik) untuk mengetahui siapa pemilik potongan – potongan tubuh itu. Meskipun pada akhirnya tetap saja mayat – mayat itu dikembalikan pada keluarganya dalam kondisi kurang sempurna.
(Sumber Jawa Pos)

Pertanyaan :
a.       Menurut pandangan fiqih, bagaimanakah perlakuan yang benar terhadap mayat yang terpotong – potong dan bercampur dengan potongan mayat lain?
b.      Apakah sudah dibenarkan penundaan “Tajhizul Mayyit” dalam diskripsi?
c.       Wajibkah melakukan penelitian terhadap potongan mayat untuk diketahui pemiliknya? dan sampai kapankah?

HM Lirboyo - Kediri
Comments
0 Comments
Widget Comment FB-Blog

0 comments:

Post a Comment

LBMPPSD. Powered by Blogger.