1. SYAHRIYAH NUNGGAK
Kerangka
Analisis Masalah
Sudah tidak asing
lagi bagi kita, bahwa pada sebagian besar lembaga-lembaga pesantren maupun non
pesantren mewajibkan anak didiknya untuk membayar iuran wajib/SPP setiap bulan
untuk biaya oprasional pesantren. namun ironisnya banyak dari mereka yang telat
membayar pada tiap bulannya. Bahkan sampai ada yang hampir setengah tahun belum
melunasinya, bayangkan. Meskipun demikian mereka (para penunggak) masih tetap
menikmati dan menggunakan fasilitas yang disediakan, semisal air minum, air jeding,
dll. Dan ada yang beranggapan bahwa penggunaan fasilitas oleh mereka tersebut
terbilang ghashab.
Pertanyaan:
a. Bagaimanakah hukum
penunggakan tersebut?
b. Apakah benar penggunaan fasilitas
bagi para penunggak seperti dalam kronologi diatas dikatagorikan
ghashab?
ghashab?
PP. Ihyaul 'Ulum - Gilang Babat Lamongan


