KISS MESSENGER (CIUMAN JARAK JAUH)
Diskripsi masalah :
Perkembangan teknologi gadget semakin hari semakin tak
terebendung. Setelah fasilitas chatting via yahoo
messenger yg bisa melakukan percakapan, video
call, dan webcam jarak jauh. Saat ini telah hadir Kiss Messenger (A Lovotics Application) yang membuat pemakainya
bisa melakukan ciuman jarak jauh. Kissenger adalah perangkat yang diciptakan
seorang Profesor bidang robotik dari National University of Singapur yang
bernama Hooman Samani. Kiss Messenger berbentuk kepala dan bibir manusia yang
terbuat dari silikon mutu terbaik untuk memberikan sensasi luar biasa bagi
penggunanya.
Untuk mentransfer sebuah ciuman jarak
jauh dengan alat Kiss Messenger seorang harus menggunakan secara berpasangan
seperti layaknya telepon atau alat komunikasi lainnya. Sehingga ketika seorang
memutuskan untuk membeli Kiss Messenger, seseorang harus membeli dua buah. Satu
untuk dirinya dan satunya untuk pasangannya.
Sedangkan untuk menggunakan alat ini,
pengguna hanya mencolokkan perangkat pada komputer via USB saat online. Setelah
itu mencium perangkat ini untuk memicu sensor sehingga gerakan bibir pengguna
akan dikirim ke robot Kiss Messenger milik pasangan lewat teknologi wireless. Saat dicium bibir silikon akan
bergerak mengikuti pergerakan bibir lainnya yang juga menggunakan Kiss
Messenger di tempat lain secara real time.
Dan jika bibir Kiss Messenger basah karena air liur, atau lidah makan Kiss
Messenger milik pasangan anda akan berdengung. Nah, pasangan anda bisa tuh
mencium dan menikmati gerakan bibir Kiss Messenger yang mewakili ciuman anda. Yhaks!!!
Pertanyaan :
a. Menurut
perspektif fiqih bagaimana hukum penggunaan alat Kiss Messenger?
b. Bagaimana
hukum memproduksi dan memasarkannya?
Hidayatul Mutbtadi’in Lirboyo Induk
- Kediri
POTONGAN – POTONGAN TUBUH MAYAT
Diskripsi masalah :
Kecelakaan sebuah pesawat terbang di
gunung salak yang terjadi beberapa bulan lalu selain menelan banyak korban juga
memunculkan beberapa kemusykilan fiqhiyyah. Potongan – potongan tubuh korban
yang ditemukan tidak langsung mendapat perlakuan sebagaimana mayat pada
umumnya. Selain untuk menunggu potongan tubuh yang belum ditemukan, potongan-
potongan tubuh yang telah ditemukan harus diteliti terlebih dahulu oleh tim
ahli (forensik) untuk mengetahui siapa pemilik potongan – potongan tubuh itu. Meskipun
pada akhirnya tetap saja mayat – mayat itu dikembalikan pada keluarganya dalam
kondisi kurang sempurna.
(Sumber
Jawa Pos)
Pertanyaan :
a. Menurut
pandangan fiqih, bagaimanakah perlakuan yang benar terhadap mayat yang
terpotong – potong dan bercampur dengan potongan mayat lain?
b. Apakah
sudah dibenarkan penundaan “Tajhizul
Mayyit” dalam diskripsi?
c. Wajibkah
melakukan penelitian terhadap potongan mayat untuk diketahui pemiliknya? dan
sampai kapankah?
HM Lirboyo - Kediri